Apa itu Program Keterampilan Spesifik (Tokutei Ginou)?
- Status izin tinggal yang memungkinkan warga negara asing yang siap bekerja langsung di lapangan untuk bekerja di Jepang
- Mencakup 16 bidang yang mengalami kekurangan tenaga kerja serius, termasuk konstruksi, transportasi otomotif, dan perawatan lansia (akan diperluas menjadi 19 bidang mulai tahun 2027)
- “Keterampilan Spesifik No. 1” yang memungkinkan bekerja hingga 5 tahun, dan “Keterampilan Spesifik No. 2” yang memiliki tingkat keterampilan lebih tinggi — jika persyaratan terpenuhi, keluarga dapat ikut serta dan tidak ada batas jumlah perpanjangan masa tinggal
- Setelah menyelesaikan Program Pemagangan Teknis (bagi yang diterima hingga Maret 2027) atau Program Pengembangan dan Ketenagakerjaan (mulai April 2027), warga negara asing dapat beralih ke status Keterampilan Spesifik dan bekerja selama 5 tahun lagi
- Perusahaan juga dapat memanggil kembali mantan peserta magang teknis yang telah pulang ke negara asalnya
【Referensi】Untuk rincian bidang-bidang yang tercakup dalam program Keterampilan Spesifik, silakan periksa situs web Kementerian Kehakiman (Badan Layanan Imigrasi)
Perbandingan Program
| Pemagangan Teknis (Tipe Pengawasan Kelompok) | Pengembangan dan Ketenagakerjaan (Tipe Pengawasan) | Keterampilan Spesifik (No. 1) | |
| Undang-Undang Terkait | Undang-Undang tentang Pelaksanaan yang Layak dari Pemagangan Teknis bagi Warga Negara Asing dan Perlindungan Peserta Magang Teknis / Undang-Undang Kontrol Imigrasi dan Pengakuan Pengungsi | Undang-Undang tentang Pelaksanaan yang Layak dari Pengembangan dan Ketenagakerjaan bagi Warga Negara Asing dan Perlindungan Warga Negara Asing dalam Program Pengembangan dan Ketenagakerjaan / Undang-Undang Kontrol Imigrasi dan Pengakuan Pengungsi | Undang-Undang Kontrol Imigrasi dan Pengakuan Pengungsi |
| Status Izin Tinggal | Pemagangan Teknis | Pengembangan dan Ketenagakerjaan | Keterampilan Spesifik |
| Waktu Dimulainya Program | April 1993 (Mulai April 2027, akan beralih secara bertahap ke program “Pengembangan dan Ketenagakerjaan”) | April 2027 | April 2019 |
| Masa Tinggal | Pemagangan Teknis No. 1: Maksimal 1 tahun Pemagangan Teknis No. 2: Maksimal 2 tahun Pemagangan Teknis No. 3: Maksimal 2 tahun (Total maksimal 5 tahun) | Total 3 tahun (Mereka yang tidak lulus ujian di akhir program Pengembangan dan Ketenagakerjaan dapat, dengan syarat tertentu, memperpanjang masa tinggal hingga 1 tahun untuk mengikuti ujian ulang) | Total 5 tahun (Tidak termasuk periode ketika pekerja tidak dapat bekerja karena kehamilan, persalinan, pengasuhan anak, atau keadaan tak terelakkan lainnya. Dapat diperpanjang hingga 6 tahun jika dianggap memiliki alasan yang wajar) |
| Tingkat Keterampilan | Tidak diperlukan | Tingkat keterampilan dan kemampuan bahasa Jepang diperiksa secara bertahap melalui ujian dsb. pada saat mulai bekerja, setelah 1 tahun, dan pada akhir program (saat beralih ke Keterampilan Spesifik No. 1) | Diperlukan pengetahuan atau pengalaman pada tingkat yang cukup |
| Ujian saat Masuk | Tidak ada (Hanya bidang perawatan lansia yang memerlukan kemampuan bahasa Jepang tingkat A2.2 saat masuk) | Tidak ada (Bidang perawatan lansia memerlukan kemampuan bahasa Jepang setara A2.2 berdasarkan “Kerangka Acuan Pendidikan Bahasa Jepang”; bidang perkeretaapian (tugas staf operasional) memerlukan kemampuan setara A1 atau lebih tinggi) | Tingkat keterampilan dan kemampuan bahasa Jepang diperiksa melalui ujian dsb. (Mereka yang telah menyelesaikan Pemagangan Teknis No. 2 dengan baik dibebaskan dari ujian dsb.) |
| Lembaga Pengirim | Lembaga yang direkomendasikan atau disertifikasi oleh pemerintah asing | Lembaga yang direkomendasikan atau disertifikasi oleh pemerintah asing | Tidak ada |
| Organisasi Pengawas | Ada (Koperasi bisnis nirlaba dsb. melakukan audit dan kegiatan pengawasan lainnya terhadap pelaksana pemagangan; beroperasi berdasarkan sistem izin dari menteri yang berwenang) | Tidak ada | Tidak ada |
| Organisasi Pendukung | Tidak ada | Ada (Organisasi Pengawas dan Pendukung) (Menjembatani terbentuknya hubungan kerja antara warga negara asing dalam program Pengembangan dan Ketenagakerjaan dengan pelaksana program, mengawasi dan membimbing pelaksana program, serta memberikan dukungan/perlindungan kepada warga negara asing; beroperasi berdasarkan sistem izin dari menteri yang berwenang) | Ada (Organisasi Pendukung Terdaftar) (Individu atau organisasi yang ditugaskan oleh lembaga penerima untuk menyediakan bantuan perumahan dan dukungan lainnya bagi pekerja Keterampilan Spesifik; beroperasi berdasarkan sistem pendaftaran dari Komisioner Badan Layanan Imigrasi) |
| Pencocokan antara Pekerja Asing dan Lembaga Penerima | Biasanya dilakukan melalui organisasi pengawas dan lembaga pengirim | Biasanya dilakukan melalui organisasi pengawas/pendukung dan lembaga pengirim | Lembaga penerima dapat merekrut langsung di luar negeri, atau melalui lembaga penyalur di dalam maupun luar negeri |
| Batas Jumlah per Lembaga Penerima | Ada batas jumlah berdasarkan total karyawan tetap | Ada batas jumlah berdasarkan total karyawan tetap | Tidak ada batas jumlah (Kecuali bidang perawatan lansia dan konstruksi) |
| Isi Kegiatan | Kegiatan mengikuti pelatihan dan melaksanakan pekerjaan yang berkaitan dengan keterampilan berdasarkan rencana pemagangan teknis (No. 1) Kegiatan melaksanakan pekerjaan yang memerlukan keterampilan berdasarkan rencana pemagangan teknis (No. 2, No. 3) (Bidang non-spesialis/non-teknis) | Kegiatan mempelajari keterampilan dengan tujuan mengembangkan dan mengamankan sumber daya manusia dengan keterampilan setingkat Keterampilan Spesifik No. 1 | Kegiatan melaksanakan pekerjaan yang memerlukan keterampilan dengan pengetahuan atau pengalaman pada tingkat yang cukup (Bidang spesialis/teknis) |
| Tingkat Gaji | Setara atau di atas upah minimum | Setara atau lebih tinggi dari tingkat gaji pekerja Jepang | Setara atau lebih tinggi dari tingkat gaji pekerja Jepang |
| Pindah Tempat Kerja / Ganti Pekerjaan | Pada prinsipnya tidak diperbolehkan (Pindah dimungkinkan dalam keadaan tak terelakkan seperti kebangkrutan pelaksana program, atau saat beralih dari No. 2 ke No. 3) | Pindah tempat kerja dimungkinkan (Selain dalam keadaan tak terelakkan, juga dimungkinkan atas keinginan pribadi jika memenuhi masa pembatasan pindah kerja yang ditetapkan untuk setiap bidang industri Pengembangan dan Ketenagakerjaan, serta memenuhi tingkat keterampilan dan kemampuan bahasa Jepang yang dipersyaratkan) | Ganti pekerjaan dimungkinkan (Dimungkinkan dalam kategori pekerjaan yang sama, atau antar kategori pekerjaan yang telah dikonfirmasi memiliki kesamaan tingkat keterampilan melalui ujian) |
*Dapat dilihat dengan menggulir secara horizontal
【Sumber】Badan Layanan Imigrasi, “Gambaran Umum Sistem Terkait Pekerja Asing,” hal. 9


